Pengumuman Penting Ketentuan Resmi Passing Grade TKD CPNS 2013 - Berdasarkan Surat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemenpan No 35 tahun 2013 tertanggal 17 Oktober 2013, tentang perihal Nilai Ambang Batas Ts Kompetensi TKD (TKD) Seleksi CPNS 2013 Untuk Pelamar Umum.
Diumumkan bahwa:
1. Passing Grade Ujian CPNS mengunakan LJK sebagai berikut:
- 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yaitu 108.
- 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensi Umum (TIU) yaitu 70.
- 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yaitu 64.
2. Passing Grade Ujian CPNS mengunakan CAT sebagai berikut:
- 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yaitu 105.
- 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensi Umum (TIU) yaitu 75.
- 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yaitu 70.
Untuk melihat contoh soal kisi-kisi CAT dan LJK untuk materi TKP, TIU, dan TWK. Silahkan dapatkan di situs CPNSONLINE INDONESIA yang beralamat di http://soal.cpnsonline.com/ bukan di alamat situs lainnya.
Blogger Comment
Facebook Comment